Selasa, 22 November 2011

Berbuat Cabul, Hakim Mahkamah Syariah Diberhentikan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri sebagai Hakim Mahkamah Syariah terkait dengan dugaan perbuatan cabul dengan pihak berperkara.

“Sesuai keputusan MKH nomor 2/MKH/XI/2001, hakim Dainuri diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Syarih dengan hormat, tiada atas permintaan sendiri,” kata Ketua Sidang MKH Imam Soebechi di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/11).

Dainuri hanya tertunduk lesu atas putusan MKH tersebut. “Apa tidak ada cara lain?” katanya memohon. Namun Pimpinan MKH Imam Soebechi dengan tegas, menyatakan tidak ada cara lain atas peristiwa tersebut. “Putusan MKH sudah final!”

Hakim PN Yogyakarta

Sebelumnya, MKH telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat kepada hakim pada Pengadilan Negeri (PN) DI Yogyakarta Dwi Djanuwanto.

Menurut Ketua MKH Abbas Said, dia terbukti mengirim SMS kepada pengacara perkara yang ditangani di PN Kupang, NTT, untuk disediakan striptease (penari telanjang) serta tiket pesawat.

Dwi  menerima putusan MKH tersebut. Namun dia meminta status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jangan dicabut, dengan dalih dia akan pensiun, akhir tahun 2011.

Dia juga dilaporkan pengacara Petrus Bala  Pationa dalam penanganan perkara korupsi dengan terdakwa M Ali Arifin. 2009 serta sikapnya yang mempertanyakan status advokat Petrus.

Berpangkuan Mesra

Menurut Imam, majelis MKH menolak pembelaan hakim syariah di Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Naggroe Aceh Darussalam, sebab Dainuri mengakui bermesra-mesraan dengan pelapor Evi di kamar mandi dan di hotel yang disewa oleh yang bersangkutan. Evi adalah pihak yang tengah berperkara, yang ditangani oleh Dainuri.

“Terlapor menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi serta berpangkuan tanpa busana di hotel. Dia mengakui menyewa kamar di hotel tersebut,” ungkap Imam.

Majelis MKH yang menyidangkan perkara hakim syariah Dainuri, Imam Soebechi, Salman Luthan dan Hamdan (MA), serta empat anggota majelis dari unsur Komisi Yudisial, terdiri Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman Syahruri, Abbas Said dan Suparman Marzuki.

www.poskota.co.id