Rabu, 23 November 2011


Status PNS Hakim Pemesan Tari Bugil Otomatis Dicabut

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan hakim Dwi Djanuwanto yang diberhentikan dengan tidak hormat status pegawai negeri sipilnya otomatis dicabut.

Hakim Djanu terbukti melanggar kode etik hakim karena meminta disediakan tari bugil dari pengacara dan dibelikan tiket pesawat.

"Kalau dipecat dari hakim status PNS-nya juga dipecat," kata Harifin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (23/11).

Menurut Harifin, sekalipun hakim Dwi bakal setahun lagi menjelang pensiun sebagai PNS, kondisi itu tidak mempengaruhi status pemecatan.

"Ya itulah risikonya. Kalau mau dapatkan yang baik, jangan lakukan tindakan yang mengakibatkan pelanggaran kode etik," ujar Harifin.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Djanu, hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, karena meminta uang tiket pulang pergi Kupang-Jogjakarta berkali-kali pada terdakwa M Ali Arifin. Tindakan Hakim Djanu tersebut dilakukan saat dirinya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kupang.

Selain itu, Djanu juga ketahuan meminta bantuan pada seseorang melalui pesan singkat. Djanu mengajak orang yang dia beri pesan singkat tersebut untuk melihat tarian wanita telanjang. Hakim Djanu juga mengirimkan pesan singkat agar dirinya disediakan wanita untuk diajak kencan.

Seusai sidang MKH, Hakim Djanu bersikeras meminta penjelasan status PNS-nya. Pasalnya, dia merasa hanya dipecat sebagai hakim dan bukan sebagai PNS.

detikNews