Selasa, 22 November 2011



Wah... Sekelompok Nenek Mencuri Toko Emas
                         
Aksi pencurian bisa dilakukan oleh siapa pun, tak terkecuali oleh mereka yang sudah lanjut usia. Di Magelang, enam orang yang rata-rata sudah menjadi nenek, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri Toko Emas Nori di Kompleks Super Market Armada Town Square (Artos) Jalan Raya Magelang-Yogya, Jawa Tengah.

Sialnya, aksi keenam ibu-ibu tua yang masih mempunyai hubungan persaudaran itu, terekam oleh kamera CCTV. Mereka diduga sebagai anggota sindikat pencurian emas bermodus membuat bingung dan mencari kelengahan petugas toko.

Akibat perbuatan itu, keenam pelaku akan dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal tujuh tahun.

www.detiknews.com