Kamis, 19 Januari 2012


PNS Penganut Atheis Hampir Diamuk Massa                   
Alexander (30), Pegawai Negeri Sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Padang, diamankan Polsek Pulaupunjung. Dia diamankan dari amuk massa yang tidak menyukai keyakinannya sebagai seorang atheis.

Menurut Kapolsek Pulau Punjung AKP Nofrial SE, diawali laporan masyarakat bahwa ada kericuhan di dekat kantor Bappeda Dharmasraya. "Saat Polisi tiba di lokasi, dia sudah dikerumuni massa. Langsung kami amankan ke Mapolsek," ujarnya.

Saat interogasi di Mapolsek, kata Nofrial, dia tidak mengakui adanya Tuhan. Malah, dia juga membuat dan mengelola Facebook dengan nama Ateisme Minang (ATMIN). "Dia berkeras tidak mengakui adanya Tuhan," paparnya (19/1/12)

Saat ini Alexander, menurut Nofrial, sudah dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan Majelis Ulama Indonesia setempat. "Facebook yang dikelolanya itu sudah lama meresahkan warga," ujarnya.

Alexander diduga melakukan penistaan agama. Dia bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Menanggapi adanya PNS dari Bappeda yang diduga atheis, Kepala Bappeda Kabupaten Dharmasraya Adilisman menyayangkan kasus ini. Namun, menurutnya, kasus ini atas nama pribadi bukan membawa nama lembaga. "Kami tak akan menghalangi proses hukum yang dihadapinya," ujarnya.

Menurut pantauan Adilisman, dalam kesehariannya Alexander sangat tertutup. "Dia termasuk orang cerdas di kantor. Namun sayang dia menilai segalannya dari rasionalitas. Semoga dia tobat," ujarnya. Status kepegawaian Alexander, kata Adilisman, masih menunggu proses hukum yang jelas.

TEMPO.CO