Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Mei 2012


Kapsul Berisi Daging Manusia Diselundupkan

Petugas bea cukai Korea Selatan telah menemukan ribuan kapsul berisi bubuk daging manusia yang diselundupkan dari Cina. Kapsul ini terbuat dari daging bayi yang dihancurkan dan dianggap sebagai obat untuk segala jenis penyakit.

Seperti diberitakan Daily Mail, Senin (7/5), bahan tersebut berasal dari jasad bayi hasil aborsi atau bayi yang lahir dalam kondisi meninggal dunia.

Oleh penadah, jasad disimpan dalam lemari es selama beberapa hari lalu dibawa ke klinik untuk diolah menjadi serbuk. Serbuk kemudian dicampur dengan bahan-bahan herbal dan dimasukkan ke dalam kapsul, lalu dikemas dan siap diedarkan.

Selasa, 29 November 2011

Satu lagi : Kekerasan Dalam Sekolah
                                 
Seorang oknum Guru SMPN 13, Jl Sampali Medan dilaporkan oleh Wardahani (42) atas penganiayaan terhadap muridnya. Tengku Randy A Kesuma (13). Selaku orang tua, ia tak terima putranya itu "dicelakakan" hingga berakibat bagian betis Randy berdarah dan koyak hingga 10 cm.

“Waktu anak bungsu saya pulang ke rumah, saya lihat jalannya pincang. Sambil menangis dia bilang kalau tadi ditendang oleh gurunya pakai sepatu. Mendengar pengakuannya begitu, orang tua mana sih yang enggak geram dengarnya,” tutur perempuan yang beralamat di Jl Jeparis Medan ini.

Selasa, 22 November 2011



Wah... Sekelompok Nenek Mencuri Toko Emas
                         
Aksi pencurian bisa dilakukan oleh siapa pun, tak terkecuali oleh mereka yang sudah lanjut usia. Di Magelang, enam orang yang rata-rata sudah menjadi nenek, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri Toko Emas Nori di Kompleks Super Market Armada Town Square (Artos) Jalan Raya Magelang-Yogya, Jawa Tengah.

Sialnya, aksi keenam ibu-ibu tua yang masih mempunyai hubungan persaudaran itu, terekam oleh kamera CCTV. Mereka diduga sebagai anggota sindikat pencurian emas bermodus membuat bingung dan mencari kelengahan petugas toko.

Akibat perbuatan itu, keenam pelaku akan dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal tujuh tahun.

www.detiknews.com