Selasa, 29 November 2011

Satu lagi : Kekerasan Dalam Sekolah
                                 
Seorang oknum Guru SMPN 13, Jl Sampali Medan dilaporkan oleh Wardahani (42) atas penganiayaan terhadap muridnya. Tengku Randy A Kesuma (13). Selaku orang tua, ia tak terima putranya itu "dicelakakan" hingga berakibat bagian betis Randy berdarah dan koyak hingga 10 cm.

“Waktu anak bungsu saya pulang ke rumah, saya lihat jalannya pincang. Sambil menangis dia bilang kalau tadi ditendang oleh gurunya pakai sepatu. Mendengar pengakuannya begitu, orang tua mana sih yang enggak geram dengarnya,” tutur perempuan yang beralamat di Jl Jeparis Medan ini.

Menurut ibu tiga anak ini, lantaran melihat kaki Randy banyak mengeluarkan darah, maka hari itu juga (Rabu. 9/11), langsung dibawa ke rumah sakit dekat rumah. Setelah di visum, dia segera melaporkan guru itu ke polisi, demikianlah sebagaimana yang dilansir oleh tabloidnova.com.

Wardapun mengungkapkan kalau ternyata bukan pada Randy saja oknum guru itu melakukan perbuatan yang tak bersimpatik. Selama ini banyak orang-orang tua murid yang ‘jengkel’ dengan kelakuan ND yang sering ‘mengerjai’ murid-muridnya melampaui batas.

Insiden itu bermula saat Randy dan tiga teman yang semuanya perempuan mengikuti ikut ujian susulan Bahasa Inggris di lantai II depan ruang kelas mereka. Melihat mereka duduk terlampau berdekatan, maka Sang Gurupun menegur Randy agar menggeser duduknya menjauh.

Namun merasa muridnya itu tidak mematuhi perintahnya, mungkin ND menjadi kesal. Lantas diapun menghampiri Randy dan secara spontan ‘menendang’ dengan menggunakan sepatu hak tinggi yang dikenankannya. Alhasil hak sepatu Sang Guru itu ‘tersangkut’ dibetis Randy hingga koyak dan berdarah.

Keesokan harinya, Wardah sempat mendatangi sekolah itu untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun ND malah terkesan cuek saja dan bahkan ternyata pihak sekolahpun dirasakan tak bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang dikenal sering bertindak kasar terhadap muridnya itu.

Agar peristiwa itu tak terulang lagi terhadap murid lain, maka Warda dan suaminya, Tengku Indra Kesuma SH  (52) bersepakat untuk melaporkan ke Polsek Medan Area. Laporan pengaduan kasus Randy dengan No. Pol: STBL/534/XI/2011/Sekta Area diterima langsung oleh Ka. SPK Regu C Aiptu Salju Pohan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP J Banjarnahor mengatakan setelah meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi, ND sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 80 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Heri Abdullah